Dulu dengan hanya berbekal selembar sertifikat fidusia kendaraan sudah bisa langsung ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing yang biasanya penarikannya di kuasakan ke pada eksekutor yaitu pihak ketiga, dalam bahasa sehari-hari, mereka ini biasa disebut dengan depkolektor sedangkan di perusahaan leasing sendiri menyebutnya profesional kolektor
namun saat ini sertifikat fidusia sudah tidak sakti lagi untuk menarik kendaraan, leasing sudah tidak bisa lagi menarik kendaraan secara mandiri karena penarikan kendaraan saat ini harus dilakukan melalui proses putusan pengadilan
penarikan kendaraan atau eksekusi melalui pengadilan merupakan sebuah
keharusan yang wajib dipatuhi oleh Leasing
ketentuan mengenai hal ini dapat dilihat di putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XV11-XVII/2019 (terhadap pasal 15 ayat 2, UU fidusia: frasa "kekuatan eksekutorial" dan "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjan tidak di maknai bahwa "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi ) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela object yang menjadi jaminan fidusia, maka segala prosedur dan hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".)
yang kemudian dipertegas dengan putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XIX/2021
inti dari putusan MK ini memberi penegasan terkait eksekusi jaminan
fidusia diajukan ke Pengadilan Negeri oleh leasing yang bersifat alternatif, alternatif yang dimaksud adalah pilihan apabila kesepakatan wanprestasi tidak dicapai dan tidak ada Penyerahan sukarela kendaraan oleh Nasabahnya (nasabah keberatan unitnya diambil atau di tarik sebagaimana pasal 29 undang-undang jaminan fidusia
maka pilihan eksekusinya tidak boleh
dilakukan sendiri oleh leasing melainkan wajib meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi. artinya jika leasing hendak menarik kendaraan dari debitur yang tidak mau menyerahkan kendaraan maka mereka harus meminta pengadilan untuk menarik atau mengeksekusi unitnya dari penguasaan debitur dan nantinya orang pengadilan sendirilah yang memimpin seluruh proses eksekusi kendaraan bukan orang leasing atau Debt kolektor
jika leasing tidak mentaati putusan MK
ini dalam menarik kendaraan maka leasing
dapat dituntut secara hukum #fidusia #kolektor #colector #debtcolector #angsuranmacet #kreditmacet
Ещё видео!