SOSIALISASI PANDUAN DAN UNGGAH PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENDIDIIKAN MELALUI SIMLITABMAS
Ketentuan Umum Panduan Pengabdian kepada Masyarakat (SKEMA Penerapan Iptek Masyarakat (PIM), Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan (PIPK), dan Penerapan Usaha Produk Inovasi Vokasi (PUPIV)
HIBAH PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT TERBARU 2022
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya
saing bangsa seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh sivitas akademika dan
dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
Persyaratan pengusul PDP sebagai berikut:
• ketua pengusul berpendidikan Magister dengan maksimal ja-
batan fungsional Asisten Ahli atau belum memiliki jabatan
fungsional yang berasal dari PT Klaster Binaan;
• anggota pengusul 1-2 orang;
• anggota pengusul dapat berasal dari PT klaster Madya dan
Klaster Binaan;
• anggota pengusul tidak dibatasi jenjang jabatan fungsional
dan pendidikan; dan
• pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua
kali sebagai ketua.
#hibahpenelitian2022 #strategiloloshibah #penelitiandanpengabdianmasyarakat
Ещё видео!