Jakarta, [ Ссылка ] - Pemerintah mengumumkan sejumlah pelonggaran peraturan penanganan COVID-19 menjelang bulan Ramadhan dan momen mudik Lebaran 2022. Di antaranya, warga diperbolehkan menjalani ibadah salat Tarawih di masjid secara berjamaah serta melakukan perjalanan mudik pada momen Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!