🔴PEKERJA DI KOREA ❓ KETIKA PMI, TKI ,TKW ,SUDAH FINISH KONTRAK❗ SAAT PULANG DARI KOREA KE INDONESIA❗
Pekerja migran Indonesia ,(PMI), adalah sebutan, bagi setiap ,warga negara Indonesia ,yang akan, sedang, atau telah melakukan, pekerjaan ,dengan menerima upah, di luar wilayah, Republik Indonesia,. Istilah ini ,menggantikan, istilah tenaga kerja Indonesia, (TKI) ,dan ,tenaga kerja wanita, (TKW), yang saat ini ,sering dikonotasikan, dengan pekerja kasar, dan ,pekerja rumah tangga,.
Sejak 9 Maret 2007, kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan PMI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI; sebelumnya disebut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Sebelumnya, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Ещё видео!