Di dalam POJK No. 14/POJK.05/2015 dan SE OJK No. 31/SEOJK.05/2015 disebutkan bahwa Penetapan Underlying Retention atau retensi ini merupakan hal yang WAJIB dilakukan oleh perusahaan asuransi/reasuransi.
Bagaimana implementasinya di Industri saat ini?
Sebagian mengatakan bahwa regulasi di atas hanya berlaku untuk risiko-risiko yang masuk ke dalam Treaty saja, akibat adanya pemahaman yang seperti ini, perusahaan asuransi menetapkan retensi lebih kecil lagi dari batas minimum yang telah ditetapkan dan menempatan risikonya secara fakultatif, karena dianggap akan mendapatkan banyak keuntungan dari selisih harga dan komisi yang diperoleh dari reasuransi.
Jika kita teliti lebih lanjut, di ketentuan OJK tersebut mengatakan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki retensi minimum sendiri untuk setiap risiko, bukan untuk setiap risiko yang ada program reasuransinya (Treaty), artinya ketentuan minimum retensi berlaku juga untuk lini usaha yang tidak/belum memiliki program reasuransinya.
Simak Vidio Ini sampai habis...!
Terima kasih sudah menonton, Like, Follow dan subscribe anda sangat berarti bagi kami untuk menambah semangat membuat konten yang lebih bermanfaat.
Salam MasterIns!
Credits Music to: Youtube Audio Library - Island Dream - Chris Haugen
⚠️ Terkadang beberapa footage di channel ini bukan milik kami, hak cipta sepenuhnya dipegang oleh masing-masing pemilik footage yang tercantum di kiri bawah video. Kami berusaha membuat video berdasarkan aturan penggunaan wajar (Section 107 Copyright Act 1976) yang bertujuan untuk pemberitaan, pembelajaran dan komentar.
⚠️ Some of the footages used in this channel do not belong to us, the copyright belong to respective footage owner mentioned in the lower left of the video. We attempt to produce videos according to Fair Use regulation (Section 107 Copyright Act 1976) for news, education, and commentary purposes.
➤ For Copyright Issues, business cooperation (including media & advertising) please contact : ✉ masterins74@gmail.com
Ещё видео!