Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Korporate Secertaris First Travel sekaligus saksi membenarkan keterkaitan sejumlah artis yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.
Pasalnya, Jaska Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.
Hal tersebut terungakap saat sidang lanjutan terdaksa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangam oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan akrtis sekaligus penyanyi Vicky Shu dan Merry Putrian turut dibiayain dan mendapat fasilitas gratis oleh First Travel berupa paket umrah VIP senilai Rp 108 Juta.
"Bulan Februari 2017 diberangkatkan artis Vicky Shu dan Merry Putrian dan Anniesa juga ikut dalam rombongan umroh,"
"Fasilitas yang diberikan gratis kepada Vicky Shu dan Merry Putrian berupa VIP umrah senilai Rp 108 juta," tanya Jaksa Heri Jerman.
"Ya benar pak," jawab Regiana sambil mengangguk.
Dikabarkan sebelumnya, Vicky Shu menyebut nama aktris Merry Putrian dalam persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Nama Merry Putrian, kata Vicky, disebut karena melakukan perjalanan umrah bersama saat diminta mempromosikan First Travel.
Hal itu disampaikan Vicky saat dimintai keterangan oleh Hakim.
Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak video selengkapnya di atas! (*)
Ещё видео!