MetroTV, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer dengan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#sidangsambo #ferdysambo #putricandrawathi #eliezer #yosua #rickyrizal #kuatmaruf #metrotv #topreviewmetrotv #brigadirj
Ещё видео!