TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
"Sore ini saya sampaikan terkait hasil penananganan kasus yang terjadi di Polsek Polugadung an Aipda Rudi Pandjaitan. Tadi sudah dilakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar etik profesi, Aipda Rudi Panjaitan yang digelar pkl 14.00 wib sampai 17.15 wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya, [ Ссылка ].
Penulis: Fandi Permana
Editor: Wahyu Aji
Ещё видео!