Mutual Legal Assistance (atau MLA) atau bantuan hukum timbal balik, merupakan sarana atau wadah bagi dua negara untuk bertukar informasi dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Mutual Legal Assistance termaktub dalam Pasal 57 UNCAC.
Mutual Legal Assistance merupakan upaya suatu negara untuk memperoleh barang bukti atau menarik kembali barang hasil kejahatan yang berada di luar yurisdiksinya.
Mutual Legal Assistance pada dasarnya adalah suatu mekanisme formal dimana suatu negara dapat meminta negara lain untuk memberikan bantuan guna penyidikan, penuntutan, pengadilan suatu perkara pidana.
Dengan diaturnya ketentuan mengenai Mutual Legal Assistance di dalam UNCAC, maka upaya pengembalian aset diharapkan dapat terlaksana dengan maksimal.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, dan Sukses selalu!
#universitasterbuka
#tutorial
#universitas
Ещё видео!