BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kabupaten Bangka Selatan. Kamis, (8/4/2021).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, F. Oslan Parningatan seusai pemusnahan barang bukti menyatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan yang pertama kalinya di periode tahun 2021.
Secara rinci Oslan menyebutkan pemusnahan yang dilakukan kali ini merupakan kasus yang telah inkrah dalam periode Januari hingga Maret 2021.
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu dengan total 13 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 55,2780 gram, Ganja dengan total 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 3,915 gram dan Ekstasi dengan total 2 perkara disertai barang bukti sebanyak 1,0329 gram.
Tak hanya itu, ada pula barang bukti senjata tajam dengan total 7 perkara.
Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini yaitu sebanyak 16 perkara narkotika dan sebanyak 7 perkara senjata tajam. (Bangka Pos/Jhoni Kurniawan)
#viral #videoviral #bangkapos #bangkaposterkini #bangkaposcom #TribunNetwork #MataLokalMenjangkauIndonesia
Subscribe now for more Bangka Pos videos:
[ Ссылка ]
Like Bangka Pos on Facebook:
[ Ссылка ]
Do You Have Instagram, follow us:
[ Ссылка ]_
Ещё видео!