Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Salah satunya terkait dengan kampanye di tempat pendidikan. Sejumlah BEM dari berbagai universitas di Indonesia menanggapi hal itu. Ada yang menantang berdebat hingga menolak karena dianggap berbahaya. Simak selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Kampus Boleh Jadi Tempat Kampanye, Apa Kata BEM?
Теги
kumparanNewskumparan videokampanyepilpres 2023calon presidencaprespresidenbadan eksekutif mahasiswauiugmbrawijayaudayanabem sidebatsarasehanMKkumparan newsBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari inikabar terkiniberita terkiniberita indonesia terbaruberita hari ini terbaruberita terkini hari iniberita viral terbaruberita viral terbaru hari iniberita paling baruinfo paling uptodate