TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Polrestro Jakarta Pusat lekas menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean mengatakan pihaknya berharap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima terlapor jadi tersangka karena menolak berdamai.
"Mudah-mudahan cepat menjadi tersangka. Nanti kami akan konfirmasi apakah sudah naik dari tahap penyelidikan jadi penyidikan," kata Rony di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, hingga kini penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat sudah memeriksa sejumlah saksi yang dapat memberi keterangan terkait tindak pelecehan seksual dialami MS.
Hasil pemeriksaan kejiwaan sementara dilakukan tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur juga menyatakan MS mengalami guncangan mental, depresi, dan trauma akibat pelecehan seksual.
"Dan perlu kami tegaskan klien kami benar-benar mengalami, tidak direkayasa, tidak ada lebih-lebihkan. Karena ini memang benar dialami tentang perundungan dan pelecehan seksual," ujarnya.
Rony menuturkan kliennya jadi korban dalam dua kasus, yakni pelecehan seksual yang dilakukan lima pegawai KPI terlapor di Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat dan perundungan yang belum diproses hukum.
Menurutnya, alasan tiga dari delapan pegawai KPI yang disebut MS saat awal kasus mencuat tidak menjadi terlapor karena mereka terlibat dalam kasus perundungan, bukan pelecehan seksual.
"Karena ini perbuatan tindak pidana dan tidak bisa ditolelir. Memang kita dari dalam proses penyelidikan ini mencari saksi. Besar harapan kami, ke depannya berjalan proses penyelidikan ada saksi dan bukti (penetapan tersangka)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum MS Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, [ Ссылка ].
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Ещё видео!