Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menanggapi kabar adanya 102 kontainer berisi barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan oleh Bea Cukai.
Prastowo menjanjikan permasalahan tertahannya barang pekerja migran tersebut akan segera diselesaikan, bahkan aturan yang tengah digodok pun akan segera disahkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dimaksud Prastowo adalah PMK 96/2023 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor, juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurut Prastowo, revisi kedua beleid ini dilakukan atas perintah Presiden Jokowi dalam rangka memberantas produk impor yang membanjiri pasar domestik.
📸: Dok. Antara, kumparan.
#bisnisupdate #update #bisnis #svl #pmi #pekerjamigran #info #infoterkini #berita #beritaterkini #kumparan
-----------------------
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!