BULELENG, KOMPASTV - Baliho bakal calon legestlatif, bacaleg, banyak bertebaran di jalan, sebelum masa kampanye. Banyak baliho bacaleg bahkan telah berisikan nomor urut di surat suara sebelum adanya penetapan daftar calon tetap dari kpu. Dalam ketentuan, peraturan komisi pelimihan umum, tidak ada ketentuan alat peraga sosialisasi. Sebelum masa kampanye sosialisasi hanya boleh dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dan hanya memasang bendera partai politik.
Baliho dan selebaran bacaleg tidak ada dalam ketentuan kpu, sebelum masa kampanye. Hal ini disampaikan oleh agung lidartawan, ketua kpu bali, saat memimpin rapat koordinasi dengan perwakilan partai terkait pelaksanaan tahapan pemilu 2024, di buleleng.
Dengan banyaknya baliho bacaleg yang terpasang dijalan raya dan berbagai tempat lainnya, ketua kpu bali meminta agar peserta pemilu mematuhi tahapan pemilu yang telah ditentukan kpu. Terkait penertiban baliho yang mengganggu akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja yang bertugas di setiap daerah.
Ещё видео!