Tahun ini, Kabupaten Magetan akan segera menerapkan Buku Pokok Pemakaman di seluruh Pemakaman Umum di Kabupaten Magetan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dari Surat Dirjendukcapil Nomor 472.12/1242/Dukcapil tanggal 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Pencatatan peristiwa kematian atas warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan menyediakan buku pokok pemakaman.
Selanjutnya untuk Buku Pokok Pemakaman dan pelaporan yang telah diisi disampaikan ke Dinas untuk diterbitkan Akta Kematian, perubahan KK dan KTP-el.
Setelah Akta Kematian Kolektif hasil dari Pelaporan dari Buku Pokok Pemakaman selesai di proses, maka tim dari Disdukcapil Magetan akan turun langsung ke desa/kelurahan untuk menyerahkan Akta Kematian tersebut.
#SalamGISA
#DukcapilMagetan
#DukcapilGoDigital
#BukuPokokPemakaman
Ещё видео!