Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Rhony Sapulette, kuasa hukum Iptu Rudiana akhirnya memberikan kabar segar terkait kemunculan Iptu Rudiana secara langsung ke publik.
Dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (23/7/2024), Rhony menjelaskan lebih dulu jika Iptu Rudiana masih berstatus sebagai polisi aktif wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.
Sehingga membutuhkan izin pimpinan jika ingin muncul ke publik
Selanjutnya, pembawa acara menyinggung soal kabar kemunculan Iptu Rudiana dalam pekan ini.
Menurut Rhony, kliennya itu memang harus muncul ke publik.
Sebagai informasi, Kapolsek Kepetakan Cirebon itu kian tersudut dan didesak muncul oleh berbagai pihak.
Terlebih setelah Dede menyebut jika kesaksiannya pada tahun 2016 silam adalah palsu dan berdasarkan skenario dari Iptu Rudiana dan Aep.
Kemudian, Iptu Rudiana melalui salah satu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.
Host : Joy Silvania
Editor Video : Jihan Fikriyah
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!