Seorang jama'ah memiliki pekerjaan yang mengharuskan dirinya untuk sholat jum'atan secara terjadwal atau bergantian. hal tersebut mengakibatkan dirinya tidak bisa melakukan sholat jum'at setiap hari jum'at karena bergantian dengan temannya. Apakah hal tersebut dibolehkan dalam islam karena itu merupakan aturan pekerjaan? lalu pekerjaan apa saja yang boleh meninggalkan sholat jum'at dan hal apa saja yang bisa menjadi alasan diperbolehkannya meninggalkan sholat jum'at bagi laki-laki. Mari simak penjelasan Buya Yahya.
Video legkapnya dapat di simak pada " Rukun Islam | Buya Yahya | Kitab Arba'in Nawawi | Al-Bahjah Majalengka | 19 Januari 2019" pada link dibawah ini :
[ Ссылка ]
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
[ Ссылка ]
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : [ Ссылка ]
TV Channel : [ Ссылка ]
Radio : [ Ссылка ]
Audio Channel (mp3) : [ Ссылка ]
Facebook Page : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Google + : [ Ссылка ]
Telegram : [ Ссылка ]
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!