TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP di Kepahiang berusia AJ dan MR (15) ditangkap lantaran membobok salah satu sekolah di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang dengan hanya bermodalkan linggis sepanjang 29 cm pada Kamis (23/6/2022).
Saat konfrensi pers di gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, kedua pelaku dihadirkan dengan menggunakan sebo untuk menutupi wajahnya.
Selama konfrensi pers berlangsung, salah seorang pelaku yakni MR menangis tersedu-sedu, matanya berkaca-kaca mengeluarkan air mata. MR menyesali perbuatannya, apalagi sekolah yang dia bobol adalah sekolahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, kasus ini terungkap saat pihaknya menerima laporan aksi pencurian di salah satu sekolah di Kabupaten Kepahiang.
"Kamis 23 Juni 2022. Terungkap saat salah seorang guru sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi sekolah untuk memeriksa jaringan wifi di laboratorium," kata Kasat Reskrim kepada Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (25/6/2022)
Guru tersebut mendapati jendela di laboratorium rusak. Ia pun langsung memeriksa ke dalam laboratorium.
Lalu mengetahui jika 47 unit laptop chromebook milik sekolah yang ada di laboratorium sudah raib. Sang guru pun langsung memanggil penjaga sekolah.
Penjaga sekolahpun menghubungi kepala sekolah, dan mereka langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kabawetan.
"Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Jupi. Di rumah pelaku masing-masing, dihari yang sama," ucapnya
Usai mengamankan pelaku, polisi langsung mencari bukti berupa puluhan laptop chromebook, akhirnya polisi mendapatkan laptop tersebut di bawah jembatan yang telah dibungkus oleh pelaku, untuk nantinya dijual.
Sementara itu, dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, pihak kepolisian sempat bentrok dengan warga setempat.
"Adanya misskomunikasi anatara pihak kami dan warga setempat, lantaran saat itu kami mau cepat mengamankan pelaku ini, warga sempat kaget dan terkesan menghalang-halangi pihak kami," ujarnya.
Pihak kepolisian juga sudah berkomunikasi untuk mengklarifikasi tindakkan warga tersebut, dan hanya miskomunikasi saja.
"Tidak korban dari pihak kami maupun pihak warga," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu kedua pelaku ini tak beraksi berdua saja, namun bertiga yang saat ini pelaku berinisial YG masih dilakukan pengejaran.
Mereka juga terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang.
Keduanya dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Polisi juga mengamankan, 1 unit linggis sepanjang 29 centimeter, 41 unit laptop chromebook, 1 unit sepeda motor beserta surat-suratnya.
Ещё видео!