JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pelaku pembalakan liar hutan lindung di Kabupaten Jember Jawa Timur diringkus polisi. Dari tersangka, polisi menyita ratusan gelondong kayu senilai belasan juta rupiah dan mesin pemotong kayu.
Penangkapan pelaku pembalakan liar itu sempat diwarnai aksi sembunyi di dalam kamar tanpa lampu. Namun berkat kecermatan polisi, pelaku akhirnya dapat tangkap. Polisi pertama menangkap Jumali, warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka lain yakni Sugianto, warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Kanit Reskrim Polsek Ledok Ombo, Bripka Medi Siswoyo mengatakan bahwa kedua pelaku, yang sudah kakek-kakek itu melakukan pembalakan liar pohon dilindungi, yakni sonokeling, pohon randu hutan dan pohon pinus di kawasan hutan lindung milik perhutani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu gergaji mesin, 249 gelondong kayu sonokeling, 5 gelondong kayu pinus, 4 gelondong kayu randu hutan dengan panjang rata - rata 2 meter dengan nominal 15 juta rupiah.
Kedua tersangka akan dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#PembalakanLiar #HutanLindung #PohonDilindungi
Ещё видео!