Pemerintah Kabupaten Pati Mendukung Terwujudnya Pembahasan Revisi Perda Pati Tentang Minuman Keras. Jika Saat Ini Peredaran Minuman Keras Yang Tertuang Dalam Perda Pati Nomor 22 Tahun 2002, Masih Mentolerir Kadar Alkohol 0,5 Persen, Bupati Pati Haryanto Ingin Aturan Tersebut Disempurnakan Menjadi Nol Persen. Hal Tersebut Disampaikan Bupati Pati Haryanto Saat Pemusnahan Miras Di Depan Kantor Pemkab Pati.
Ещё видео!