Rabu (24-08-2022). Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ambon mengembalikan barang bukti dalam perkara PENCURIAN atas Nama Terdakwa JEFRI BOGER Alias KOI-KOI melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Kepada PT. Pelayaran Dharma Indah melalui Saksi SIMSON ANGKY berupa :
- 2 (dua) buah propeller kapal/baling-baling kapal bekas pakai.
- 1 (satu) buah dinamo alternator kapal belas pakai
- 1 (satu) buah cover dinamo anternator bekas pakai
- 1 (satu) buah besi fondasi dinamo
- 1 (satu) buah kapak dengan pegangan besi pipa
Bertempat di Kantor Rupbasan Kelas I ambon.
@kejaksaan.ri
@jaksa_agungri
@puspenkum_kejagung
@kejati_maluku
frits_nalle86
@jaksa_indonesia
@detasemen_indera_adhyaksa
@pji_kejaksaan
@persatuanjaksaindonesia
@pialakasadligasantri2022
#kejaksaanri
#kejatimaluku
#kejariambon
#jaksasahabatmasyarakat
#jaksaindonesia
#persatuanjaksaindonesia
#barangbukti
Ещё видео!