KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi membuka keran ekspor pasir laut.
Walhi menilai kebijakan membuka lagi ekspor pasir laut ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pembukaan keran ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Izin ekspor pasir laut telah dilarang sejak era pemerintahan Presiden Megawati, 20 tahun lalu.
Larangan diberlakukan karena eksploitasi pasir laut berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun, pada tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]...
Terima kasih sudah menonton, mohon memberi Like, Komentar, Share, dan Subscribe.
SUBSCRIBE: [ Ссылка ]
VIDEOS: [ Ссылка ]
Kompas Tv Dewata official YouTube channel.
Tune in to our TV Channel:
| Bali - 23 UHF | Setiap hari di jam 05.30 WITA - 08.00 WITA
KompasTV Dewata - Inspirasi Bali
Ikuti juga akun Sosial media kami di
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!