Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Persidangan virtual kasus korupsi impor bawang putih atas terdakwa Nyoman Dhamantra terkendala peraturan rumah tahanan (rutan) Polisi Militer, Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Rabu (8/4/2020).
Dari percakapan antara jaksa, penasehat hukum (PH) dan hakim kendalanya adalah tidak diizinkannya alat komunikasi masuk ke dalam rutan walaupun untuk bersidang secara virtual.
Para penasehat hukum yang akan mendampingi terdakwa tidak diizinkan membawa alat komunikasi untuk merekam jalannya persidangan ke dalam rutan.
Terdakwa ngotot tidak mau bersidang tanpa pendampingan penasehat hukum secara fisik di rutan.
Namun, hakim akhirnya memutuskan untuk memindahkan sidang di pengadilan seperti biasanya.
"Ya tolong jaksa, kalau memang terdakwa tidak mau bersidang hadirkan saja secara paksa. Gunakan pasal 154 ayat lima KUHAP untuk dipaksakan hadir, karena ini sudah ditetapkan dan sudah diketahui," kata hakim ketua.
Sebagaimana diketahui Nyoman Dhamantre didakwa telah menerima suap Rp2 miliar bersama dua terdakwa lainnya, Mirawati dan Elvyanto dalam kasus suap impor bawang putih.
Ещё видео!