Alhamdulilah, pada tanggal 22 Juli 2020 penandatanganan MOU antara PA Kefamenanu, BRI Cabang Kefamenanu dan PT. POS Cabang Soe, hal ini sebagai bentuk implementasi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa diantara layanan penunjang PTSP adalah Bank dan PT. Pos. Hadir dalam acara tersebut Bapak Pimpinan BRI Cabang kefamenanu dan Ibu Kepala PT. Pos Cabang Soe semoga kerjasama baik tetap terjalin dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan.
Ещё видео!