Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Selat Malaka, Senin (6/9) lalu.
Penangkapan kapal ikan asing yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan selat malaka ini dilakukan oleh Kapal Patroli Hiu 16.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyebutkan kapal berbendera Malaysia, PK 6911F itu diawaki oleh enam orang abk yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar.
Sempat terjadi aksi pengejaran seketika, sebab kapal tersebut mencoba kabur menuju wilayah bebas maritim.
Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono.
Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.
----
kepripedia.com | Partner @kumparan "1001 media online"
----
Sumber video ini: PSDKP
----
Please, LIKE, SHARE, COMMENT AND SUBSCRIBE
----
Our sosial media:
FB : [ Ссылка ]
TW : [ Ссылка ]
IG : [ Ссылка ]
Site : [ Ссылка ]
----------------
Tag: #KapalAsing #SelatMalaka #PSDKP
Ещё видео!