BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengeluarkan standar prosedur operasional atau S-O-P khusus bagi pasien dalam pengawasan, PDP untuk karantina mandiri.
Hal ini dilakukan mengingat angka pasien terkonfirmasi positif di Banjarmasin yang terus melonjak dan sebagai solusi pelonjakan antrean di sejumlah instalasi gawat darurat rumah sakit.
Aturan tersebut diantaranya dokter penanggung jawab pasien harus menilai terlebih dahulu bahwa pasien sudah tidak mempunyai gejala klinis dan tidak memerlukan rawat inap sehingga diperbolehkan isolasi mandiri.
Aturan lainnya diantara juga isolasi mandiri diperuntukkan bagi pasien tidak bergejala atau OTG, kamar hanya dihuni sendiri oleh PDP, ada ventilasi dan pencahayaan yang cukup, di rumah tidak ada lansia, bayi, bumil dan memiliki pengampu yang sehat jasmani dan rohani seperti yang dipersiapkan di rumah karantina mandiri batu benawa.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menegaskan rumah sakit akan berkoordinasi dengan koordinator rumah sehat karantina atau RSK dalam pemberlakuan aturan ini, agar pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri tersebut selalu terpantau.
Ещё видео!