JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk yang bergelut di bidang bisnis seringkali akan dihadapkan pada keharusan untuk memiliki badan usaha. Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan memiliki legalitas dalam operasionalnya untuk mempermudah berbagai urusan.
Dalam membentuk badan usaha, ada dua pilihan yang saat ini dimiliki oleh pengusaha. Yakni membentuk CV (Comanditaire Venootschap) dan PT (Perseroan Terbatas).
Founder dan CEO Kontrakhukum.com, Rieke Caroline mengungkap keuntungan dari bisnis yang sudah memiliki badan usaha. Menurutnya, badan usaha baik CV maupun PT akan mempermudah pemilik bisnis dalam mengurus perizinan, mengakses layanan bank, bahkan untuk memiliki kerja sama dengan BUMN.
Rieke pun menjelaskan, perbedaan antara CV dan PT, serta mana yang lebih baik untuk dipilih oleh pemilik usaha?
Ulasan lengkap bisa disaksikan dalam video Polling (Podcast Keliling) yang membahas mengenai cara mendirikan badan usaha sebagai upaya untuk melegalisasi sebuah bisnis.
Instagram: @kontrakhukum
Facebook: Kontrak Hukum
Video editor: Agung
Ещё видео!