TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara unlawful killing 6 laskar FPI.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Ещё видео!