SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, disambut baik Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. Walikota mendukung kebijakan PEMPROV untuk meminimalisasi terjadinya kasus baru Covid-19 di Kota Sukabumi. Sanksi ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berada diluar rumah. Meskipun Kota Sukabumi masuk kedalam status zona hijau di Jawa Barat, masih banyak ditemukan warga yang tidak disiplin menggunakan masker, dalam aktivitas di tengah keramaian.
Terkait aturan sanksi denda tersebut, hingga saat ini Walikota Sukabumi belum menerima surat resmi dari Gubernur, sebagai ketua gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat. Dari juklak juknis tersebut, nantinya dapat dilihat mekanisme penerapan, termasuk pengawasan di lapangan agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
Walikota tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan maksimal, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak saat beraktivitas diluar rumah.
Ещё видео!