*KESIMPULAN:*
Menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga diperbolehkan dalam Islam. Tentunya dengan syarat, ketika kesepakatan ( _deal_ ) akad jual beli terjadi, wajiblah ditetapkan hanya satu harga.
Harus ada akad yang jelas, di mana harga yang dicantumkan itu adalah total pembayaran yang menjadi kewajiban bagi pembeli. Misalnya, harga unit rumah secara cash adalah 300 juta dan harga secara kredit 10 tahunnya adalah 500 juta. Selama ketika akad disepakati mengambil salah satu skema, maka In Syaa Allah boleh.
_“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian”._ *(Q.S. An-Nisa’: 29)*
_Wallahu a'lam._
*Tambahan:*
_- Suku bunga fluktuatif, denda keterlambatan, dan pinalti yang berlaku pada KPR Konvensional tidak diperbolehkan atau haram. Karena membuat harga rumah menjadi bertambah dan ini termasuk ke dalam riba._
_- Harga kredit yang berbeda pada KPR Syariah Tanpa Bank tentunya sudah diperhitungkan marginnya. Salah satu pertimbangannya adalah harga properti yang setiap tahunnya selalu mempunyai kecenderungan naik._
Ещё видео!