CIAMIS, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Ciamis, Jawa Barat, dianiaya suaminya hingga tewas.
Penganiayaan diduga, karena korban meminta hasil parkiran sebesar Rp 100 ribu, untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun pelaku marah, dan terjadi cekcok.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal KDRT dan penganiayaan hingga pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Istri Dibunuh Suami, Kematiannya Direkayasa Seolah-olah Terjatuh di Kamar Mandi di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!