TRIBUN-VIDEO.COM - Para supir taksi online dan taksi konvensional dan Organda dipertemukan dalam satu forum oleh Dishubkominfo Kalsel,di aula Saraba Sanggam Kantor Gubernuran Banjarmasin, Kamis (9/11/2017).
Dimana, dengan adannya ini para supir taksi baik konvemsional dan taksi online mamahami permenhub no 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Senaga Kita undang semua hari ini di Aula Sanggam banua di Kantor Gubernuran Banjarmasin. Kita undang semua nanti pukul 09.00 wita, paguyubannya, rekan organda, taksi konvesionalnya dan kepolisian. Kita undang sosialisasi itu," kata Kadishub Kalsel, Rusdiansyah.
Dijelaskan Rusdiansyah, selain sosialisasi, juga nanti akan sharing juga penyusunan Peraturan Gubernurnya. "Sabil sambil diskusi lah, Rancangan pergubnya sudah ada. Kita kan supaya ini bisa diterima semua pihak harus hati hati mendapat masukan dari pihak pihak terkait. Karena kalau ada yang tidak diakomidir nanti akan sulit lagi dan akan memunculkan masalah baru, kami tidak ingin itu," kata dia.
Menurut Rusdiansyah, bahwa untuk Pergub tersebut nantinya akan diatur di dalamnya tentang tarif atas tarif bawah, jumlah kuota, dan cakupan zona. Kalau stiker itu pusat," kata Rusdiansyah.
Masih menurut dia, nanti juga akan ada hitung hitunganya soal kuota taksi online di Kalsel. "Belum kita hitung ebrapa secara pastinya. Namun gambarannya, akan dihitung berdasar jumlah penduduk dan luas wilayah, jadi belum bisa ditentukan sekarang," kata Rusidansyah.
Dia berharap, dengan adanya pertemuan itu, perlahan akan menemukan titik temu solusi yang pas untuk penerapan taksi online dan konvensional di Kalsel.(Banjarmasin Post/Nurholis Huda)
Ещё видео!