JAKARTA, KOMPAS.TV Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukan Tindakan korupsi maupun pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan angka Rp 300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindakan pidana.
"yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,"ujar Ivan saat datangi kantor Kemenkeu pada Selasa (14/3)
Ivan menjelasakan PPATK akan menyerahkan hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti lantaran posisi Kemenkeu dalam hal ini sebagai penyidik.
#kemenkeu #ppatk #klarifikasi
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!