KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya (Jpnn PPPK). Baru saja rilis KepMenPAN-RB 634 Th. 2024 sebagai Upaya Penuntasan Honorer Menjadi PPPK sepertinya tenaga Honorer TMS seleksi administrasi PPPK Tahap 1 dan Belum Resume PPPK Tahap 1 bisa daftar pppk tahap 2. Apakah Tenaga Hon ASN tidak lulus seleksi administrasi pppk tahap 1 bisa daftar pppk tahap 2? Berikut isi dari Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024.
Isi KepMenPAN-RB 634 Tahun 2024
Pertama dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belurn melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KEDUA :
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KETIGA :
Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
KEEMPAT :
Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KELIMA :
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
KEENAM : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETUJUH : Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KEDELAPAN :
Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KESEMBILAN : Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
KESEPULUH :
Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
KESEBELAS :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
#pppk2024
#pppkguru2024
#honorer
keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 634 tahun 2024
Se No. 2 Tahun 2024
Cek data PPPK 2024
Nasib guru honorer 2024
PERATURAN BKN Nomor 2 Tahun 2024 PDF
Nasib tenaga kependidikan 2024
Aplikasi pemutakhiran Data Non ASN 2024
Pemutakhiran Data Non ASN 2024 Kemdikbud
Jumlah honorer Kemenag 2024
Ещё видео!