PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi makmum memperbaiki bacaan imam apabila salah dalam membacanya?
JAWABAN :
Apabila imam salah dalam bacaan yang wajib seperti bacaan surat (Al-Fatihah) maka wajib bagi makmum untuk membenarkannya. Namun apabila bacaan yang sunnah, maka kita lihat, Apabila kesalahannya bisa merubah makna maka wajib untuk (memperbaikinya) Namun jika kesalahannya tidak merubah makna, maka tidak wajib membenarkannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Liqo al Bab Al-Maftuh 3
[ Ссылка ]
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : t.me/shahihfiqih
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : youtube.com/shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Bacaan Al Fatihah Imam Keliru, Makmum Harus Bagaimana? - Syaikh Sa'ad bin Turki Al-Khotslan
#Alfatihah #Imam #BacaanKeliru #NasehatUlama
Ещё видео!