TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Badung, Bali menjadi tersangka karena memalsukan data kematian istrinya sendiri.
Tindakan ini dilakukan tersangka demi bisa menikahi wanita lain.
Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh Kepala KUA Kecamatan Petang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial S (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung setelah memalsukan surat kematian, KTP, dan KK.
Selain S, Kejari Badung juga menetapkan Kepala KUA Kecamatan Petang berinisial AM (43) menjadi tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, AM diketahui membantu S untuk memalsukan data tersebut.
S memalsukan data kematian istrinya, Diah Suartini (54) untuk menikah kembali dengan wanita berinisial H.
Menurut Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung, berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pihaknya pada Rabu (24/11).
"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Agung, pemalsuan surat tersebut terjadi di KUA Kecamatan Petang pada Agustus 2019.
Saat itu, tersangka S meminta AM untuk membuatkan surat pernyataan kematian istrinya.
Padahal saat ini istri tersangka masih hidup dan sehat.
Tak hanya diminta untuk membuatkan surat kematian palsu, AM juga diminta untuk menikahkan S dengan H.
Dalam tindakannya, S membayar AM sebesar Rp 1,5 juta.
Kasus tersebut baru diketahui oleh istri tersangka beberapa waktu belakangan.
Kini kedua tersangka didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delpaan tahun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor : Dheri Agriesta
Ещё видео!