[ Ссылка ] - Tersangka Pegi Setiawan (27) layak dapat ganti rugi Rp100 miliar, jika menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat.
Hal itu diungkap eks Wakapolri Komjen Purn Oegroseno, yang menyebut nilai ganti rugi terlalu kecil jika sesua aturan hukum.
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya, mengajukan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Proses persidangan telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.
Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.
Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.
Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi Pegi.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Amaru Fahruroji
#tribunlampung #beritaterkini #video
Ещё видео!