Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan penjelasan perubahan beberapa materi dalam Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah di hadapan pimpinan dan anggota dewan DPRD. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat paripurna DPRD Bali ke 1 masa persidangan pertama Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Bali, Denpasar pada Senin (7/2) pagi.
Total 28 anggota DPRD Bali hadir mengikuti sidang paripurna tersebut baik secara langsung maupun daring. Nampak pula dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, beserta jajaran OPD di lingkup Pemprov Bali .
Ещё видео!