PONTIANAK, KOMPAS.TV - Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menyatakan siap memberikan sanksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang bepergian ke luar daerah, terlebih bagi ASN Kota Pontianak yang cuti atau berlibur tanpa keperluan yang sangat penting.
Sanksi yang diberikan di antaranya, peringat tertulis, penundaan, dan pengurangan gaji berkala. Sementara yang terberat adalah penundaan kenaikan pangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Demi mengantisipasi hal ini, pemantauan PNS akan terus ditingkatkan.
Keputusan ini diambil demi menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kalimantan Barat. Apa lagi, Kota Pontianak juga masih berada di kategori zona oranye dari segi risiko keterjangkitan.
Ещё видео!