TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang tabung gas 3 Kilogram diduga oplosan di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Pangkalan ini berkedok indekos wanita di bagian lantai dua bangunan.
Amatan di lokasi, lokasi pangkalan gas diduga oplosan ini disimpan di lantai bawah, sebelah kanan rumah toko (ruko) berwarna putih biru.
Ruko ini pun berada di dalam gang sempit seperti disengaja agar tidak diketahui.
Di pagar besi berwarna hitam ruko ini terlihat tulisan 'Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan' berlatar warna hijau.
Dari penggrebekan yang dilakukan pada Kamis 27 Juli 2023, malam, petugas menangkap 3 orang pekerja. Sementara diduga pemilik berinisial BS, melarikan diri.
Ketika didatangi petugas, mereka kedapatan sedang mengoplos tabung gas elpiji 3 Kilogram ke tabung ukuran 5,5, 12, hingga Kilogram non subsidi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pangkalan gas pengoplos ini beraktivitas selama 6 bulan.
"Berdasarkan keterangan sementara yg kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih 6 bulan,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/7/2023).
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!