Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Jabatan Kosong CPNS
Kriteria peserta yang boleh mengisi formasi kosong tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021. Formasi kosong sendiri merupakan jabatan yang belum terisi peserta setelah hasil akhir CPNS 2021 diumumkan.
Jabatan kosong tersebut bisa diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari tidak adanya pelamar yang melamar jabatan tersebut, pelamar yang melamar tidak lulus passing grade, hingga pelamar pengunduran diri. Oleh karena itu, peserta CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus formasi tetapi memenuhi kriteria tertentu dapat mengisi jabatan kosong setelah kelulusan akhir ditentukan.
Sumber
[ Ссылка ]
#cpns
#formasi kosong CPNS
#kriteria peserta
Ещё видео!