TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengambilalihan akun bank digital JENIUS dari Bank BTPN, dan membekuk dua tersangka pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapkan kasus akses ilegal terjadi pada 14 nasabah bank berawal dari telepon seseorang yang mengaku staf Bank BTPN.
"Kejanggalan pun terjadi karena nasabah merasa tidak pernah melakukan transaksi di rekeningnya yang dikuasai para tersangka," ujar Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Yusri mengatakan pengungkapan kejahatan ini berawal dari laporan pihak bank yang mendapatkan aduan dari sejumlah nasabahnya, pada Juni 2021 lalu.
Para korban merasa tidak melakukan transaksi yang menguras isi rekeningnya hingga nol.
Penyelidikan tim Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua tersangka berinisial O dan D.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Selatan, usai melakukan akses terhadap 14 nasabah JENIUS Bank BTPN.
Sementara dua DPO lainnya, yang satu di antaranya juga berprofesi sebagai tukang bangunan, masih dalam pengejaran.
"Dua orang DPO lagi masih kami kejar. Kami juga masih koordinasi dengan pihak BTPN untuk cari kemungkinan korban lain," tutur Yusri.
Menurut Yusri, kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani dan tukang bangunan itu berperan menghubungi nasabah agar melakukan submit data JENIUS melalui link website phising.
Disebutkan, modus pelaku dengan mengelabui beberapa nasabah JENIUS melalui telepon untuk mengisi data melalui sebuah web phising.
Setelah kode OTP dan CVV kartu debit JENIUS disubmit, ujar Yusri, akun nasabah diambil alih pelaku yang kemudian dana tersebut dikuras habis.
"Jadi saat OTP keluar, otomatis data nasabah diambil alih oleh para pelaku dan kuras habis isi rekening 14 korban. Total kerugian yang dialami nasabah itu ditaksir mencapai Rp 2 miliar," tutur Yusri.
Menurut Yusri, kepolisian juga menyita dua senjata api berjenis pistol revolver dan laras panjang dari pelaku.
"Saat tim menggeledah di kediamannya kami juga temukan dua senpi. Kita menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
"Mereka berprofesi sebagai dan tukang bangunan tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi) secara otodidak. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain di wilayah Sumatera Selatan," jelas Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekeningnya Dibobol Petani dan Kuli Bangunan, 14 Nasabah Bank Alami Kerugian hingga Rp 2 Miliar, [ Ссылка ].
Penulis: Fandi Permana
Editor: Dewi Agustina
Ещё видео!