BANDARLAMPUNG (28/12/2024) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Bakung di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Barat, Bandarlampung, Sabtu 28 Desember 2024. Tahap ini bakal diikuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
Hanif Faisol Nurofiq turun langsung menyegel TPA Bakung bersama sejumlah aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Penyegelan ini dengan alasan pelanggaran norma pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.
Hasil investigasi Kementerian Lingkungan hidup menunjukkan pencemaran lingkungan serius akibat pengelolaan sampah TPA Bakung tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini juga memastikan pembenahan menyeluruh termasuk perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan dampak lingkungan.
TPA Bakung dinilai belum memenuhi tiga tujuan utama yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pembuangan sampah di TPA Bakung mestinya berupa residu. Faktanya sampah itu masih kondisi utuh sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penyegelan TPA Bakung bakal ditindaklanjuti dengan penyidikan karena sudah memenuhi unsur-unsur peningkatan status. Hasil penyidikan bakal menetapkan tersangka.
Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan tahapan-tahapan pengusutan kasus pelanggaran lingkungan di antaranya memeriksa wali kota Bandarlampung dan sejumlah pejabat terkait.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana datang saat menteri melakukan penyegelan TPA Bakung. Wali kota mengaku bingung letak kesalahan Pemkot Bandarlampung hingga TPA ini disegel. Namun, pemerintah daerah akan kooperatif dengan kebijakan pemerintah pusat.
@lampungtelevisi.com
Ещё видео!