Ketika seorang wajib pajak meninggal dunia atau wafat, ada beberapa kewajiban administrasi pajak yang perlu dilakukan oleh keluarga atau ahli warisnya.
Kewajiban tersebut tergantung dari ada atau tidaknya harta warisan yang ditinggalkan oleh wajib pajak.
Ingat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukanlah objek pajak penghasilan! Namun, harta warisan yang belum dibagi termasuk sebagai subjek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh.
Bagaimana pengurusan administrasi dari wajib pajak meninggal dunia yang tidak meninggalkan warisan?
Kemudian, bagaimana dengan administrasi pajak bagi wajib pajak yang harta warisannya sudah dibagikan semua?
Bagaimana dengan administrasi pajak bagi wajib pajak yang meninggalkan harta warisan tapi belum terbagi?
Siapa yang harus bertanggung jawab atas administrasi pajak warisan tersebut?
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy!
Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
#pajakwarisan #administrasipajak #pajakpenghasilan #teknispajak #pajakhartawaris
----------------------------------------------------------------
🎓 Membutuhkan pelatihan pajak dengan topik khusus?
DDTC Academy memiliki program In House Training, yaitu merupakan program pelatihan pajak yang dapat disuaikan dengan kebutuhan perusahaan/instansi Anda.
Topik pelatihan pajak domestik, daerah, hingga internasional tersedia di DDTC Academy.
Klik link berikut untuk reservasi In House Training DDTC Academy:
[ Ссылка ]
Butuh bantuan?
Hubungi Whatsapp DDTC Academy:
(+62)812-8393-5151
[ Ссылка ]
Ещё видео!