Warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik, memenangkan gugatan terkait utang pemerintah Indonesia tahun 1950.
Hakim mengabulkan gugatan Hardjanto dan memerintahkan tergugat I, Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan turut tergugat III anggota DPR RI, untuk membayar utang tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Agung Wisnugroho
Musik: Divider Chris Zabriskie
#GugatanUtang #UtangIndonesia #WargaPadang #PresidenJokowi #MenKeuSriMulyani #nusantara #JernihkanHarapan
Ещё видео!