BEKASI KOTA, MHI - Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota menggelar Konferensi Pers bersama terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan yang masuk dalam kategory KUHPidana 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf 1E 2E , Konferensi yang dipimpin oleh Kompol.Armayni Kapolsek Bekasi Kota didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari dilaksanakan diPolsek Bekasi Kota, Selasa (07/07/2020) Sore.
Dalam Pengungkapannya Kapolsek Bekasi Kota, Kompol.Armayni menjelaskan bahwa ," Tersangka ada dua orang yang satu berinisial N alias O usia 24 tahun dan yang satunya MDM alias D berusia 27 tahun dengan melakukan pencurian dengan kekerasan diGang. Tirta Rt.05/13, Kel, Kranji, Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi...hal tersebut didapat berdasarkan keterangan yang menguatkan dari para saksi-saksi sebanyak tiga orang yaitu berinisial MFL, Umur 24 tahun, DAL, Umur, 30 tahun dan KA, Umur 29 tahun"Jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah," Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir dihalaman rumah dengan cara tersangka merusak kunci kontak sepeda motor dengan memakai kunci later T. Dan warga tersangka mengambil senjata air soft gun yang dibawa tersangka lalu ditembakan ke udara dengan maksud agar warga merasa takut dan tersangka dapat melarikan diri dan tidak ditangkap oleh warga." Terang Kapolsek.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa, 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama Merah Hitam, Nomor Polisi B 4862 KRH milik saksi / korban,2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wana Putih Biru Nomor Polisi B 4057 FGQ milik tersangka, 3. 1 (satu) pucuk senjata Air Soft Gun wama Hitam.berikut magazin berisi 4 (empat buah Gotri dan tabung gas C02, 4. 1(satu) buah gagang kunci later T, 5. 6 (enam) buah mata kunci later T, 6. 1 (satu) buah Magnet untuk membuka lobang kunci sepeda motor dan 7. 1 (satu) buah kunci moditikasi untuk merusak lobang magnet sepeda motor," Ungkap Kompol.Armayni.
Sementara dalam kronologis kejadiannya Kapolsek memaparkan bahwa," Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 20.45 WIB tersangka datang kE TKP berboncengan naik sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri... Setelah menemukan sepeda motor yang akan dicuri, tersangka 1 lalu turun dan mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah kontrakan sedangkan tersangka 2 menunggu di atas sepeda motor sambail mengawasi situasi.
Sewaktu tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor hasil curian, saksi 1 keluar dari dalam ruimah kontrakan dengan maksud akan membeli rokok ke warung, saksi 1 melihat tersangka 1 sedang mendorong sepeda motor milik saksi 1 hingga kemudian saksi 1 berteriak maling-maling sambil saksi 1 mengejar tersangka," Paparnya.
"Mendengar teriakan saksi 1, lalu saksi 2 dan saksi 3 keluar dari dalam rumah kontrakan dan ikut mengejar tersangka dengan dibantu oleh warga di sekitar TKP yang mendengar teriakan saksi 1.
Tersangka 1 lalu meniatuhkan sepeda motor hasil curian yang sedang didorongnya lalu naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka 2 dengan maksud akan melarikan diri namun portal jaIan ditutup oleh warga hingga tersangka tidak dapat keluar dari TKP."
"Karena takut ditangkap oleh warga, tersangka 1 lalu mengambil senjata air soft gun dari pinggangnya lalu ditembakkan ke ates sebanyak 1 (satu) kali dengan maksud agar warga takut dan tersangka dapat melarikan diri. Warga lalu memberitahukan peristiwa tersebut ke Polsek Bekasi Kota, hingga kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh Polisi dari Polsek Bekasi Kota dengan dibantu oleh warga....Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bekasi Kota guna diprose secara hukum. Dan ketika diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wiIayah Kota Bekasi.," Pungkas Kompol.Armayni dalam pemaparan penutup.
Kini kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maximal 12 tahun dikarenakan melanggar pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan akibat perbuatannya merekapun mendekam dihotel prodeo guna menunggu proses hukum lebih lanjut. (MHI)
Ещё видео!