Ada beberapa kesunnahan yang harus dilakukan untuk bayi yang baru lahir diantaranya adalah aqiqah dan menggunting rambutnya di usia tujuh hari kemudian rambutnya ditimbang lalu bersedekah perak seberat rambut tersebut. Tapi bagaimana jika orang tua lupa atau belum mencukur rambutnya sampai melebihi tujuh hari? Mari simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum mencukur rambut bayi.
Video kajian lengkapnya dapat disimak pada " Kajian Tafsir Al-Qur'an Bersama Buya Yahya | 13 Jumadil Awal 1440 H / 19 Januari 2019" pada link dibawah ini :
[ Ссылка ]
Buat yang mau berkontribusi untuk menambahkan subtittle dalam bahasa apapun, silahkan ditambahkan disini ya :
[ Ссылка ]
Klik Videonya, lalu klik Subtittle/ CC, lalu add Subtittle :)
Follow our Channel :
Website : [ Ссылка ]
TV Channel : [ Ссылка ]
Radio : [ Ссылка ]
Audio Channel (mp3) : [ Ссылка ]
Facebook Page : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Google + : [ Ссылка ]
Telegram : [ Ссылка ]
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 200 4 200 92
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ещё видео!