Kamis, 20 Mei 2021, Seksi wastahti melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 19.618,82 gram untuk 4 LKN dengan jumlah 8 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Kepri dipimpin oleh Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, SH, MH selanjutnya dihadiri oleh Kabag Bin Opsnal Polda Kepri AKBP Jamaluddin, S.H.,MH, Kejati Kepri Bapak Elan, SH,
Kejari Batam Herlambang AM, Pengadilan Negeri tg.pinang Bapak Admiral, SH, MH, Kejaksaan Negeri Bintan Bapak Rhein Lesmana, SH dan pengacara Juhrin Pasaribu S.H., M.H.
Kabag Bin Opsnal Polda Kepri, Perwakilan Kejati Batam, Pengacara, Penyidik dan Kasi Wastahti ikut melakukan pembakaran barang bukti dan menyaksikan proses pemasukan barang bukti kedalam mobil incenerator.
Ещё видео!