Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka penerima suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022 menerima uang hingga lebih dari Rp 14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut Tanak, jumlah uang Rp 14,5 miliar itu merujuk pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.
#Korupsi #DJKAKemenhub #OTTKPK
Ещё видео!