Guruh Soekarnoputra mengatakan dirinya tak terima rumahnya di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, bakal disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, PN Jaksel akan menyita rumah anak Presiden Pertama RI itu pada Kamis (3/8/2023) hari ini.
Guruh mengaku sudah menerima surat penyitaan dari pengadilan untuk mengosongkan rumah itu.
Meski begitu, ia tidak terima lantaran dalam perkara ini dirinya berada di pihak yang benar.
Guruh mengaku bahwa perkara ini bermula dari pinjam meminjam uang pada 2011 silam.
Dalam perjalanannya, ia mengatakan langkah mediasi sudah pernah dilakukan.
Tribun Sumsel/ Ninis
Editor/ Ebit
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!